Fungsi dan Peranan Pers di Indonesia
Fungsi dan
Peranan Pers di Indonesia
I.
Pendahuluan
Istilah pers berasal dari bahasa Belanda, yang
berarti dalam bahasa Inggris berarti press. Secara harfiah pers berarti cetak,
dan secara maknafiah berarti penyiaran secara tercetak atau publikasi secara dicetak
(Effendy,1994).
Pers adalah lembaga sosial (social institution)
atau lembaga kemasyarakatan yang merupakan subsistem dari sistem pemerintahan
di negara dimana ia beropreasi, bersama-sama dengan subsistem lainnya.
Pengertian Pers yaitu, suatu lembaga sosial dan
wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik meliputi mencari,
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam
bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar serta data grafik maupun dalam
bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala
jenis saluran yang tersedia. Dimana pers saat ini tidak hanya terbatas pada
media cetak maupun media elektronik tetapi juga telah merambah ke berbagai
medium infromasi seperti internet.
Pers juga merupakan suatu lembaga kemasyarakatan
yang kegiatannya melayani dan mengatur kebutuhan hati nurani manusia selaku
makhluk sosial dalam kehidupannya sehari-hari sehingga dalam organisasinya pers
akan menyangkut segi isi dan akibat dari proses komunikasi yang melibatkannya.
Ditinjau dari sistem, pers merupakan sistem
terbuka yang probabilistik. Terbuka artinya bahwa pers tidak bebas dari
pengaruh lingkungan; tetapi dilain pihak pers juga mempengaruhi lingkungan
probabilistik berarti hasilnya tidak dapat diduga secara pasti. Situasi seperti
itu berbeda dengan sistem tertutup yang deterministik.
II.
Fungsi dan
Peranan Pers di Indonesia
A.
Fungsi
1. Pers
sebagai Media Informasi
Media
informasi merupakan bagian dari fungsi pers dari dimensi idealisme. Informasi
yang disajikan pers merupakan berita-berita yang telah diseleksi dari berbagai
berita yang masuk ke meja redaksi, dari berbagai sumber yang dikumpulkan oleh
para reporter di lapangan. Menurut Pembinaan Idiil Pers, pers mengemban fungsi
positif dalam mendukung mendukung kemajuan masyarakat, mempunyai tanggung jawab
menyebarluaskan informasi tentang kemajuan dan keberhasilan pembangunan kepada
masyarakat pembacanya. Dengan demikian, diharapkan para pembaca pers akan
tergugah dalam kemajuan dan keberhasilan itu.
2. Pers
sebagai Media Pendidikan
Dalam
Pembinaan Idiil Pers disebutkan bahwa pers harus dapat membantu pembinaan
swadaya, merangsang prakarsa sehingga pelaksanaan demokrasi Pancasila,
peningkatan kehidupan spiritual dan kehidupan material benar-benar dapat
terwujud. Untuk memberikan informasi yang mendidik itu, pers harus
menyeimbangkan arus informasi, menyampaikan fakta di lapangan secara objektif
dan selektif. Objektif artinya fakta disampaikan apa adanya tanpa dirubah
sedikit pun oleh wartawan dan selektif maksudnya hanya berita yang layak dan
pantas saja yang disampaikan. Ada hal-hal yang tidak layak diekspose ke
masyarakat luas.
3. Pers
sebagai Media Entertainment
Dalam UU
No. 40 Tahun 1999 pasal 3 ayat 1disebutkan bahwa salah satu fungsi pers adalah
sebagai hiburan. Hiburan yang diberikan pers semestinya tidak keluar dari
koridor-koridor yang boleh dan tidak boleh dilampaui. Hiburan yang sifatnya
mendidik atau netral jelas diperbolehkan tetapi yang melanggar nilai-nilai
agama, moralitas, hak asasi seseorang, atau peraturan tidak diperbolehkan.
Hiburan yang diberikan pers kepada masyarakat yang dapat mendatangkan dampak
negatif, terutama apabila hiburan itu mengandung unsur-unsur terlarang seperti
pornografi dan sebagainya seharusnya dihindari.
4. Pers
sebagai Media Kontrol Sosial
Maksudnya
pers sebagai alat kontrol sosial adalah pers memaparkan peristiwa yang buruk,
keadaan yang tidak pada tempatnya dan yang menyalahi aturan, supaya peristiwa
itu tidak terulang lagi dan kesadaran berbuat baik serta mentaati peraturan
semakin tinggi. Makanya, pers sebagai alat kontrol sosial bisa disebut
“penyampai berita buruk”.
5. Pers
sebagai Lembaga Ekonomi
Beberapa pendapat
mengatakan bahwa sebagian besar surat kabar dan majalah di Indonesia memperlakukan
pembacanya sebagai pangsa pasar dan menjadikan berita sebagai komoditas untuk
menarik pangsa pasar itu. Perlakuan ini menjadikan keuntungan materi sebagai
tujuan akhir pers. Konsekuensinya, pers senantiasa berusaha menyajikan berita
yang disenangi pembaca.
B.
Peranan
Peranan
pers secara umum adalah memberi informasi , mendidik
masyarakat , memberikan kontrol , menghubungkan atau menjebatani antara
pemerintah dan masyarakat , serta
memberi hiburan kepada masyarakat pembaca atau pemirsanya.
Pers
yang ada di negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila berperan
sebagai penyampai informasi yang efektif dan sarana komunikasi yang bertanggung
jawab . Dalam pers Pancasila , berita
yang ideal adalah berita yang bersumber pada fakta yang benar dan disusun
secara wajar dan tidak didramatisasi.
III.
Fungsi
Dan Peranan Pers Terhadap Perkembangan Pers Di Indonesia
Pers di Indonesia pada masa perjuangan
memiliki usaha yaitu menyebar luaskan semangat kesadaran bangsa Indonesia
demikian pula pada saat Indonesia memproklamasikan kemeerdekaannya tersebut
kesegala penjuru wilayah indonesia dan dunia.
Pers sangat berperan penting dalam
penyiaran dan pemberitaan tentang kemerdekaan indonesia dan sangat disayangkan
apabila pers tidak dihargai dan di lindungi dalam bertugas karena mereka sangat
berjasa. Disaat sekarang telah banyak terjadi kekerasan terhadap kinerja pers
di indonesia, seperti yang baru-baru ini diberitakan seorang juru foto yang
sedang memotret situasi saat pesawat tempur milik TNI jatuh. Dimana pada saat
itu datang seorang prajurit angkatan udara yang marah dan memaksa untuk merebut
kamera yang dipegang oleh wartawan itu sambil ia menjatuhkan ketanah dan
terekam memukul wajah pemuda tersebu, ini merupakan potret dimana pers belum
bisa aman dan dihargai.
Anggapan yang selalu ada adalah pers
merupakan saran yang sangat berbahaya bagi sebuat institusi dikala mendapatkan
sebuah pemberitaan yang dapat menurunkan reputasinya dimasyarakat, namun disisi
lain pers merupakan kacamata bagi masyrakat, dimana sewaktu-waktu apabila
kinerja sebuah institusi kepemerintahan buruk maka berita itu akan dengan cepat
diketahui oleh masyarakat luas.
IV.
Peranan
pers dalam perkembangan informasi
Dalam era demokrasi sekarang ini, pers
merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur komunikasi dan
pengawasan rakyat terhadap lingkungan sistem pemerintahan, atau dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Melalui komunikasi yang terbuka, pemerintah
menjadi lebih terbuka. Keterbukaan ini menjadi pertanda berlakunya suatu
pemerintahan yang demokratis, sebab masyarakat pun menyampaikan pesan dan
masukannya secara terbuka. Keterbukaan dapat berarti kontrol sesuai pasal 6 UU
No. 40/1999, pers nasional melaksanakan perannya sebagai berikut :
1. Memenuhi
hak masyarakat untuk mengetahui
2. Menegakkan
nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, hak asasi
manusia serta menghormati kebhinnekaan.
3. Mengembangkan
pendapat umum berdasar informasi yang tepat, akurat, dan benar.
4. Melakukan
pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan
kepentingan umum.
Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di
depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak. Tujuannya agar wartawan dapat
melindungi sumber informasi, dengan cara menolak menyebutkan identitas sumber
informasi. Hal ini digunakan jika wartawan dimintai keterangan pejabat penyidik
atau dimintai menjadi saksi di pengadilan.
Selain itu informasi yang disampaikan harus
jelas dan obyektif mengenai apa, siapa dan dimana informasi itu disampaikan,
dalam hal ini informasi yang menarik dan yang mempunyai nilai berita tinggi
yang biasanya banyak jadi konsumsi masyarakat.
Komentar
Posting Komentar